Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Golongan Tarif Tenaga Listrik untuk:
a. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere-RTM (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
b. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
c. keperluan rumah tangga kecil pada Tegangan Rendah dengan daya 2.200 (dua ribu dua ratus) volt-ampere (R-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1;
d. keperluan rumah tangga menengah pada Tegangan Rendah dengan daya 3.500 (tiga ribu lima ratus) volt-ampere sampai dengan 5.500 (lima ribu lima ratus) volt-ampere (R-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2;
e. keperluan rumah tangga besar pada Tegangan Rendah (R-3/TR) dan Tegangan Menengah (R-3/TM) dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3;
f. keperluan bisnis menengah pada Tegangan Rendah dengan daya
6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (B-2/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2;
g. keperluan bisnis besar pada Tegangan Menengah (B-3/TM) dan Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3;
h. keperluan industri menengah pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere sampai dengan kurang dari 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere (I-3/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 3;
i. keperluan industri besar pada Tegangan Tinggi dengan daya 30.000 (tiga puluh ribu) kilovolt-ampere atau lebih (I-4/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d angka 4;
j. keperluan fasilitas Pemerintah sedang pada Tegangan Rendah dengan daya 6.600 (enam ribu enam ratus) volt-ampere sampai dengan 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-1/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 1;
k. keperluan fasilitas Pemerintah besar pada Tegangan Menengah dengan daya lebih dari 200 (dua ratus) kilovolt-ampere (P-2/TM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 2;
l. keperluan penerangan jalan umum pada Tegangan Rendah (P-3/TR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e angka 3; dan
m. keperluan layanan khusus pada Tegangan Rendah (L/TR), Tegangan Menengah (L/TM), dan Tegangan Tinggi (L/TT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, dilakukan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(2) Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan, yang dapat memengaruhi BPP Tenaga Listrik yang meliputi:
a. nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price;
c. inflasi; dan/atau
d. harga batubara acuan.
(3) Nilai tukar mata uang dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah (kurs) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Indonesian Crude Price sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menggunakan data realisasi rata-rata pada bulan ketiga, bulan keempat, dan bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(4) Harga batubara acuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan akumulasi data realisasi harga batubara acuan yang telah ditetapkan yang dihitung dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) harga batubara acuan pada bulan ketiga;
b. 30% (tiga puluh persen) harga batubara acuan pada bulan keempat; dan
c. 20% (dua puluh persen) harga batubara acuan pada bulan kelima, sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(5) Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4) kepada Menteri dengan mengacu pada formula yang tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) disampaikan paling lambat minggu pertama pada bulan kedua sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(7) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap perhitungan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima.
(8) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri MENETAPKAN penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
(9) PT PLN (Persero) wajib mengumumkan pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Konsumen paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment).
Koreksi Anda
