Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik. (2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tarif Tenaga Listrik reguler; dan b. Tarif Tenaga Listrik prabayar. (3) Tarif Tenaga Listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen. (4) Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
Koreksi Anda