Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Teks Saat Ini
(1) Tarif Tenaga Listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan Tarif Tenaga Listrik.
(2) Tarif Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Tenaga Listrik reguler; dan
b. Tarif Tenaga Listrik prabayar.
(3) Tarif Tenaga Listrik reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
(4) Tarif Tenaga Listrik prabayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Tarif Tenaga Listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh Konsumen.
Koreksi Anda
