Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Energi Nasional, selanjutnya disebut DEN, adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
2. Anggota DEN dari Unsur Pemerintah, selanjutnya disebut AUP, adalah anggota DEN yang terdiri 7 (tujuh) orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi.
3. Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, selanjutnya disebut AUPK, adalah anggota DEN yang terdiri 8 (delapan) orang yang berasal dari kalangan akademisi, industri, teknologi, lingkungan hidup dan konsumen.
4. Kode Etik adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis dengan sikap, perilaku, dan ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang atau tidak patut dilakukan oleh Pimpinan DEN dan Anggota DEN.
5. Tata Tertib adalah peraturan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh Pimpinan DEN dan Anggota DEN dalam melaksanakan tugasnya.
6. Pihak lain adalah instansi Pemerintah, perseorangan, kelompok, organisasi, badan swasta, dan lain-lain, yang mempunyai hubungan tugas dengan DEN.
7. Rahasia adalah hal-hal yang menurut bentuk dan sifatnya tidak atau belum dapat diinformasikan kepada pihak lain.
8. Imbalan atau hadiah adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
9. Keluarga adalah suami atau istri dan anak.
10. Sanak famili adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan pertalian darah dan semenda sampai tiga derajat ke samping.
11. Sidang adalah pertemuan yang dihadiri oleh AUP dan AUPK yang dipimpin oleh Pimpinan DEN untuk membahas dan/atau MEMUTUSKAN hal yang terkait dengan tugas DEN.
12. Rapat adalah pertemuan untuk membahas hal yang terkait dengan tugas DEN.
13. Koordinator Bulanan AUPK adalah Anggota DEN dari unsur AUPK yang ditunjuk secara bergantian berdasarkan kesepakatan para Anggota untuk mengkoordinasikan kegiatan DEN selama 2 (dua) bulan untuk 1 (satu) periode.
14. Wakil Tetap AUP adalah sekurang-kurangnya Pejabat Eselon I yang ditunjuk untuk mewakili AUP secara tetap dan terus-menerus apabila yang bersangkutan berhalangan hadir dalam mengikuti Sidang atau Rapat.