Koreksi Pasal 10A
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri; dan
b. penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri akibat keadaan kahar, yang dilakukan oleh pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar yang telah mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C.
(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
b. jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(3) Pengawasan penanganan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A;
dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pengawasan penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
