Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pemberian rekomendasi ekspor akibat keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10, disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda