Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6A ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian Mineral logam;
b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian Mineral logam.
4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
