Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6C

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri paling sedikit disertai: a. laporan verifikasi penyelesaian pembangunan fisik fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri oleh Verifikator Independen yang menyatakan fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi dilengkapi dengan surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa fasilitas Pemurnian Mineral logam telah beroperasi; b. surat pernyataan dari pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam yang menyatakan telah terjadi keadaan kahar dan mengakibatkan fasilitas Pemurnian Mineral logam yang telah selesai dibangun tidak dapat beroperasi; c. dokumen dari instansi/pihak lain yang berkepentingan yang dapat mendukung surat pernyataan terjadinya keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. rencana penyelesaian perbaikan fasilitas Pemurnian Mineral logam akibat keadaan kahar; e. RKAB yang telah disetujui; dan f. laporan mutakhir estimasi cadangan. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan. 3. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda