Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ruang lingkup Peraturan Menteri ini juga mengatur mengenai pemberian kesempatan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga yang telah selesai membangun fasilitas Pemurnian Mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar. 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, Pasal 6B, dan Pasal 6C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda