Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2024 MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIFIN TASRIF Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG PENYELESAIAN PEMBANGUNAN FASILITAS PEMURNIAN MINERAL LOGAM DI DALAM NEGERI PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PERSETUJUAN PEMBERIAN REKOMENDASI EKSPOR A. RUANG LINGKUP 1. Pedoman evaluasi pemberian Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral Logam ini mencakup pedoman evaluasi terhadap pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, yang akan mengajukan permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor Mineral logam hasil Pengolahan dan lumpur anoda. 2. Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor produk hasil Pengolahan (Konsentrat) dan lumpur anoda dapat diajukan oleh: a. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan produk Konsentrat dan sedang atau telah membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama membangun fasilitas Pemurnian, yang dibuktikan melalui: 1) Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan: a) sertifikat kesiapan melakukan Commisioning; dan b) surat pernyataan dari Verifikator Independen bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning. 2) Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian. b. Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, yang telah menghasilkan produk samping berupa lumpur anoda. B. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN 1. Surat pernyataan keabsahan dokumen; 2. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen; 3. Dalam hal melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas Pemurnian, dibuktikan melalui salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian. 4. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024; 5. RKAB yang telah disetujui; 6. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024. 7. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 9. Salinan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi yang masih berlaku; 10. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan 11. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership). C. PERSYARATAN PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI EKSPOR LUMPUR ANODA 1. Surat pernyataan keabsahan dokumen; 2. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen; 3. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; 4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak; 5. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan 6. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership). D. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN REKOMENDASI EKSPOR Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Jabatan : Dengan ini menyatakan: 1. Semua dokumen yang diserahkan oleh [Perusahaan/Pemegang Izin*] yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor, termasuk namun tidak terbatas pada teknologi, spesifikasi, gambar, sampel, dan data lainnya yang terkait dengan pekerjaan ini, adalah benar dan mengacu kepada prinsip-prinsip rekayasa dan/atau praktik industri serta tidak bertentangan dengan hukum. 2. Bilamana dikemudian hari ditemukan bahwa setiap atau suatu pernyataan yang diberikan berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor terbukti tidak benar atau menyimpang dari prinsip rekayasa dan/atau praktik industri, maka saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Pemohon, (…) Nama terang, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap Perusahaan Keterangan: *) diisi sesuai nama perusahaan/pemegang izin Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT JKL Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT ABC PT DEF PT GHI Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT 111 PT 222 PT 333 Perseorangan Perseorangan Perseorangan Perseorangan PT ZZZ (Pemegang Saham) PT YYY (Pemegang Saham) PT XXX (Pemegang Saham) PT … (Perusahaan Pemohon) E. FORMAT BAGAN BENEFICIAL OWNERSHIP F. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN (KOP SURAT PERUSAHAAN) Nomor : Tanggal: Lampiran : Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi *) Yang terhormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10 Jakarta Selatan Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama ... (perusahaan), dengan ini kami memohon Rekomendasi persetujuan ekspor, dengan rincian sebagai berikut: No Jenis Komoditas Mineral Logam **) Asal Komoditas Prov./ Kab./ Kota Nomor pos tarif/HS Perkiraan Kualitas Batasan Minimum Pengolahan (%) Perkiraan Jumlah Ekspor (Wet Ton) Perkiraan Harga US$/Wet Ton Pelabuh an Muat yang terdaftar di Ditjen Perla Negara Tujuan Ekspor Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu: 1. Surat pernyataan keabsahan dokumen; 2. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Pengolahan mineral logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen; 3. Salinan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar dari pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membuktikan kepemilikan saham pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi pada pemegang izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian (bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan kerja sama dalam pembangunan fasilitas Pemurnian). 4. Dokumen verifikasi perubahan rencana pembangunan fasilitas Pemurnian dengan penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024; 5. RKAB yang telah disetujui; 6. Dokumen laporan verifikasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024; 7. Laporan mutakhir estimasi cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 8. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 9. Salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang masih berlaku; 10. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan 11. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership). Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan- keterangan di atas ternyata tidak benar. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (…) Nama terang, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap perusahaan Tembusan : 1. Gubernur ... 2. Bupati/Walikota ... 3. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral 4. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri G. FORMAT PERMOHONAN PENERBITAN REKOMENDASI PERSETUJUAN EKSPOR LUMPUR ANODA (KOP SURAT) Nomor : Tanggal: Lampiran : Hal : Permohonan Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk Pemegang IUP Operasi Produksi /IUPK Operasi Produksi Yang Menghasilkan Lumpur Anoda Yang terhormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Jl. Prof. Dr. Supomo, SH No.10 Jakarta Selatan Kami yang bertanda tangan dibawah ini untuk dan atas nama … (perusahaan), dengan ini kami memohon rekomendasi persetujuan ekspor, dengan rincian sebagai berikut: No. Jenis Komoditas Mineral Logam **) Asal Komoditas Prov./Ka b./Kota Nomor pos tarif/ HS Perkiraan Kualitas (%) Perkiraan Jumlah Ekspor (Wet Ton) Perkiraan Harga US$/Wet Ton Pelabuhan Muat yang terdaftar di Ditjen Perla Negara Tujuan Ekspor Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan dokumen yang berkaitan dengan hal dimaksud, yaitu: 1. Surat pernyataan keabsahan dokumen; 2. Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Lumpur Anoda yang diterbitkan 3 (tiga) bulan terakhir dari Surveyor Independen; 3. Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Lumpur Anoda di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen; 4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 5. Daftar susunan Direksi dan Komisaris yang dilengkapi dengan identitas dan NPWP; dan 6. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership). Penandatangan di bawah ini bersedia menerima segala sanksi hukum terhadap diri pribadi maupun perusahaannya, jika keterangan-keterangan di atas ternyata tidak benar. Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih. Pemohon, (…) Nama terang, materai, tanda tangan, Jabatan, Cap perusahaan Tembusan: 1. Gubernur ... 2. Bupati/Walikota ... 3. Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral 4. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri H. PENENTUAN JUMLAH TERTENTU DALAM REKOMENDASI PERSETUJUAN EKSPOR MINERAL LOGAM HASIL PENGOLAHAN DAN LUMPUR ANODA No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor 1. Produk Hasil Pengolahan (Konsentrat) a. telah menghasilkan Konsentrat dan sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri: 1) sedang membangun fasilitas Pemurnian di dalam negeri a) tidak melebihi sisa cadangan dari IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun; b) tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun; dan c) tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB. 2) telah membangun fasilitas Pemurnian di dalam negeri a) tidak melebihi sisa cadangan dari IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang telah dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun; b) tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang telah dibangun; dan c) tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB. b. telah menghasilkan Konsentrat dan bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin kegiatan usaha No. Kriteria Pemegang IUP/IUPK Jumlah Ekspor Pengolahan dan/atau Pemurnian di dalam negeri untuk melakukan Pemurnian: 1) sedang membangun fasilitas Pemurnian di dalam negeri a) tidak melebihi sisa cadangan dari IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun; b) tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang sedang dibangun; dan c) tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB 2) telah membangun fasilitas Pemurnian di dalam negeri a) tidak melebihi sisa cadangan dari IUP tahap kegiatan Operasi Produksi/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi sendiri, yang dihitung dari kebutuhan fasilitas Pemurnian yang telah dibangun untuk beroperasi tidak kurang dari 5 (lima) tahun; b) tidak melebihi kapasitas input fasilitas Pemurnian yang telah dibangun; dan c) tidak melebihi jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB. I. CONTOH PERHITUNGAN JUMLAH TERTENTU REKOMENDASI EKSPOR PT XYZ merupakan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi yang telah menghasilkan Konsentrat dan sedang membangun fasilitas Pemurnian dengan kapasitas input sebesar 1 (satu) juta ton Konsentrat/tahun. Sisa cadangan yang dimiliki adalah sebesar 10 (sepuluh) juta ton Konsentrat (setelah dikonversi), dan jumlah rencana Penjualan ke luar negeri yang disetujui dalam persetujuan RKAB adalah sebesar 1 (satu) juta ton pada tahun berjalan. Perhitungan jumlah ekspor dalam rangka Rekomendasi Persetujuan Ekspor untuk PT XYZ sebagai berikut: ➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan kapasitas input: = 1 juta ton ➢ Jumlah maksimum ekspor pada tahun berjalan berdasarkan Persetujuan RKAB dengan memperhatikan realisasi ekspor dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024: = 1 juta ton ➢ Jumlah maksimum ekspor berdasarkan cadangan: = 10 juta – (1 juta x 5 tahun) = 5 juta ton ➢ Jumlah rekomendasi ekspor yang diberikan sebesar: = 1 juta ton/tahun MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA, ttd ARIFIN TASRIF
Koreksi Anda