Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri; dan
b. kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri.
(2) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan asal produk pertambangan yang akan diekspor; dan
b. jenis, jumlah, dan kualitas produk berdasarkan hasil pengujian oleh surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah.
(3) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan kemajuan fisik fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; dan/atau
b. pemeriksaan lapangan.
(4) Pengawasan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Pengawasan kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan dan selama sisa waktu pemberian rekomendasi ekspor atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
