Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan: a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian; b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Koreksi Anda