Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. estimasi cadangan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas Pemurnian;
b. jumlah Penjualan ke luar negeri dalam persetujuan RKAB; dan
c. kapasitas input fasilitas Pemurnian.
Koreksi Anda
