Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan ketentuan bagi pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga, besi, timbal, atau seng yang kumulatif kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pemurniannya telah memasuki tahap Commisioning pada tanggal 31 Mei 2024, harus menyampaikan:
a. rencana pembangunan fasilitas Pemurnian Mineral logam di dalam negeri yang telah disesuaikan dengan target penyelesaian pembangunan fasilitas Pemurnian paling lambat tanggal 31 Desember 2024 dan telah diverifikasi oleh Verifikator Independen;
b. laporan verifikasi kemajuan fisik fasilitas Pemurnian oleh Verifikator Independen yang menyatakan telah memasuki tahap Commisioning paling lambat pada tanggal 31 Mei 2024 yang dilengkapi dengan:
1. sertifikat kesiapan melakukan Commisioning;
dan
2. surat pernyataan dari verifikator independen bahwa pembangunan fasilitas Pemurnian telah memasuki tahap Commisioning.
c. RKAB yang telah disetujui; dan
d. laporan mutakhir estimasi cadangan.
(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal permohonan rekomendasi ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Koreksi Anda
