Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang: a. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam komoditas tembaga; atau b. izin kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda, dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. (2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. sedang membangun fasilitas Pemurnian lanjut sendiri; atau b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam dan/atau pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam.
Koreksi Anda