Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Mineral, Operasi Produksi, Pengolahan, Pemurnian, Penjualan adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2. Commisioning adalah tahapan kegiatan setelah dilakukan pembangunan fisik fasilitas Pemurnian dalam rangka menilai kesiapan, kelengkapan, kesesuaian, dan/atau kelaikan peralatan dan instalasi baik berdiri sendiri atau dalam sebuah rangkaian proses untuk mengetahui keandalannya.
3. Konsentrat adalah produk konsentrasi yang kaya akan Mineral berharga sebagai hasil pemisahan dari Pengolahan Mineral bijih.
4. Produk Samping adalah produk pertambangan selain produk utama pertambangan yang merupakan sampingan dari proses Pengolahan dan Pemurnian yang memiliki nilai ekonomis.
5. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.
6. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
8. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
