Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan teknis.
(2) Besaran PNBP untuk denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
