Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan melakukan penghitungan denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang perindustrian. (2) Hasil penghitungan denda ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda