Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan melakukan penghitungan denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang perindustrian.
(2) Hasil penghitungan denda ketidakpatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
