Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNBP berupa denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dikenakan kepada: a. setiap orang yang melakukan: 1. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang tidak memiliki IUPTLU; 2. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang tidak memiliki IUPTLS; 3. usaha penyediaan tenaga listrik yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usahanya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; 4. kegiatan usaha ketenagalistrikan yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik atau mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat; 5. pengoperasian instalasi tenaga listrik tanpa SLO; 6. pendirian bangunan atau membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang: a) telah diberi ganti rugi dan/atau kompensasi; b) berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik; atau c) berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik. b. Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik; c. kantor perwakilan asing yang: 1. melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik; 2. tidak memenuhi kewajiban sebagai berikut: a) membentuk kerja sama operasi dengan Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri berkualifikasi besar yang memiliki Perizinan Berusaha dalam setiap kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik di INDONESIA; b) mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja INDONESIA daripada tenaga kerja asing; dan/atau c) menempatkan warga sebagai penanggung jawab Badan Usaha kantor perwakilan. d. Badan Usaha jasa konsultansi dalam bidang instalasi tenaga listrik, jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, jasa pengoperasian instalasi tenaga listrik, jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik, jasa sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, dan jasa sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki SBU atau tidak memelihara masa berlaku SBU sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha; e. Lembaga Sertifikasi Produk yang tidak mendapatkan nomor registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada Sertifikat Produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional INDONESIA dan/atau tanda keselamatan; f. Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang mempekerjakan tenaga teknik yang tidak memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku; dan g. Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mempekerjakan tenaga teknik yang tidak memenuhi standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi di bidang ketenagalistrikan yang masih berlaku. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf a angka 6, dikenakan setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 huruf b) dan huruf c) dikenakan bagi setiap orang yang telah diberi ganti rugi dan/atau kompensasi.
Koreksi Anda