Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan evaluasi hasil verifikasi TKDN. (2) Verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian pemenuhan besaran nilai TKDN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Evaluasi hasil verifikasi TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan yang dibentuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (4) Tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas melakukan monitoring dan evaluasi TKDN termasuk melakukan evaluasi hasil verifikasi TKDN dan penghitungan denda ketidakpatuhan TKDN. (5) Keanggotaan tim peningkatan penggunaan produksi dalam negeri bidang ketenagalistrikan terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal yang menangani TKDN ketenagalistrikan serta instansi terkait lainnya jika diperlukan.
Koreksi Anda