Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dicabut setelah Wajib Bayar memenuhi kewajiban pembayaran dan/atau penyetoran PNBP. (2) Dalam hal Wajib Bayar memenuhi kewajiban pada saat Piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara, penghentian layanan dicabut setelah Wajib Bayar menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal dengan melampirkan bukti pembayaran dan/atau penyetoran PNBP.
Koreksi Anda