Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) terdapat kelebihan pembayaran, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan kelebihan pembayaran kepada Wajib Bayar paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak dilakukan monitoring. (2) Terhadap kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengajuan pengembalian oleh Wajib Bayar.
Koreksi Anda