Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kendala pada sistem PNBP elektronik sampai dengan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran yang mengakibatkan keterlambatan
pembayaran dan/atau penyetoran, Wajib Bayar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP disertai dengan data pendukung berupa screenshoot atau tangkapan layar.
(2) Terhadap keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat diberikan perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) selama masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran.
(3) Masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
