Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kendala pada sistem PNBP elektronik sampai dengan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran, Wajib Bayar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP disertai dengan data pendukung berupa screenshoot atau tangkapan layar. (2) Terhadap keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat diberikan perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda 2% (dua persen) selama masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran. (3) Masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP.
Koreksi Anda