Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PNBP atas: a. jasa pelayanan subbidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; b. denda ketidakpatuhan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan c. denda subsektor ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, wajib dibayarkan dan/atau disetorkan seluruhnya oleh Wajib Bayar ke Kas Negara secara elektronik.
Koreksi Anda