Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing- masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda