Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR SURVEI DAN PENGUJIAN KETENAGALISTRIKAN, ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi secara berkala. (2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. (3) Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE dapat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda