Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02/P/M/Pertamb/1975 tentang Keselamatan Kerja pada Pipa Penyalur serta Fasilitas Kelengkapan untuk Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi di Luar Wilayah Kerja Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1454 K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0008 Tahun 2005 tentang Insentif Pengembangan Lapangan Minyak Bumi Marginal;
4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0044 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 026 Tahun 2006 tentang Penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam Rangka Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional;
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Minyak dan Gas Bumi Dalam Negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2008 tentang Jenis-Jenis Biaya Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Tidak Dapat Dikembalikan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 06 Tahun 2010 tentang Pedoman Kebijakan Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 58);
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja INDONESIA pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1251);
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1130); dan
11. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1122),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.