Pasal 12A
(1) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf i hanya dapat dilakukan kepada PPL yang memiliki sumber pasokan bahan bakar (feedstock) yang cukup untuk kelangsungan operasi PLT BBN selama masa PJBL.
(2) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
(3) Harga pembelian tenaga listrik dari PLT BBN ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(4) Pembelian tenaga listrik dari PLT BBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).
(5) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari PLT BBN ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).