Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 569) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d dihapus dan ayat (6) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: