Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 116) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: