Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 595) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut: