Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Sumber Energi Terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
3. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang berbadan hukum INDONESIA dan berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
4. Pengembang Pembangkit Listrik, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah Badan Usaha penyediaan tenaga listrik yang bekerja sama dengan PT PLN (Persero) melalui penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik.
5. Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
6. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan, yang selanjutnya disebut BPP Pembangkitan, adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) di Pembangkitan Tenaga Listrik, tidak termasuk biaya penyaluran tenaga listrik.
7. Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik, yang selanjutnya disebut PLTS Fotovoltaik, adalah pembangkit listrik yang mengubah energi matahari menjadi listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang langsung diinterkoneksikan ke jaringan tenaga listrik PT PLN (Persero).
8. Kuota Kapasitas adalah jumlah maksimum kapasitas pembangkit yang ditawarkan kepada Badan Usaha dalam suatu periode untuk harga pembelian tenaga listrik yang ditentukan.
9. Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, yang selanjutnya disingkat PLTB, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi angin (bayu) menjadi listrik.
10. Pembangkit Listrik Tenaga Air, yang selanjutnya disebut Tenaga Air, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air,
waduk/bendungan, atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
11. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa, yang selanjutnya disebut PLTBm, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biomassa.
12. Pembangkit Listrik Tenaga Biogas, yang selanjutnya disebut PLTBg, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi biogas.
13. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota, yang selanjutnya disebut PLTSa, adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik.
14. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi, yang selanjutnya disebut PLTP, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan energi panas bumi.
15. Pembangkit Listrik Tenaga Gerakan dan Perbedaan Suhu Lapisan Laut, yang selanjutnya disebut PLTA Laut, adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan arus laut, gelombang laut, pasang surut laut (tidal), atau perbedaan suhu lapisan laut (ocean thermal energy conversion).
16. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, yang selanjutnya disebut PJBL, adalah perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan PT PLN (Persero).
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
(1) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c, merupakan pembelian tenaga listrik untuk semua kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air.
(2) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Tenaga Air yang memanfaatkan:
a. tenaga dari aliran/terjunan air sungai; atau
b. tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna.
(3) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
(4) Tenaga Air dengan kapasitas paling tinggi 10 MW (sepuluh megawatt) harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) paling sedikit sebesar 65% (enam puluh lima persen), dan untuk kapasitas lebih tinggi dari 10 MW (sepuluh megawatt) beroperasi dengan faktor kapasitas (capacity factor) tergantung kebutuhan sistem.
(5) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling tinggi
sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
(6) Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
(7) BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) merupakan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata-rata BPP Pembangkitan nasional pada tahun sebelumnya yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PT PLN (Persero).
(8) Pembelian tenaga listrik dari Tenaga Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pola kerja sama membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan (Build, Own, Operate, and Transfer/BOOT).
(9) Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Air ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).