Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPL berhak: a. menerima pembayaran terkait harga jual tenaga listrik; dan b. menerima pembayaran atas Deemed Dispatch berdasarkan harga jual tenaga listrik, sesuai yang tercantum dalam PJBL. (2) PPL wajib: a. menyediakan, mengirimkan, dan menjual tenaga listrik kepada PT PLN (Persero) sesuai yang tercantum dalam PJBL; b. memberikan jaminan pelaksanaan proyek (performance security); c. mencapai COD dan mencapai tahapan penting (milestone) proyek sesuai yang tercantum dalam PJBL; d. memenuhi Performance Ratio selama masa operasional pembangkit tenaga listrik; e. menyampaikan rencana penyediaan tenaga listrik bulanan dan/atau tahunan; f. memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan; g. memenuhi ketentuan penggunaan produk dalam negeri; h. menjaga keberlangsungan pasokan tenaga listrik selama masa PJBL; dan i. membayar denda, sanksi, pajak, dan/atau kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewajiban PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati dan dimuat dalam PJBL.
Koreksi Anda