Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten dilengkapi dengan fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya, transaksi jual beli tenaga listrik dihitung berdasarkan jumlah energi yang tercatat pada titik transaksi, baik yang berasal dari pembangkit tenaga listrik maupun yang berasal dari fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya.
(2) Fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan dengan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan intermiten.
Koreksi Anda
