Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) PJBL disusun dengan menggunakan bahasa INDONESIA.
(2) Dalam hal diperlukan, PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun dalam 2 (dua) bahasa yaitu bahasa INDONESIA dan bahasa asing.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam PJBL.
Koreksi Anda
