Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi pelaksanaan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik yang memanfaatkan sumber sumber Energi Terbarukan, PPL dapat melakukan refinancing. (2) Refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan peninjauan pembiayaan antara PPL dengan pemberi pinjaman (lender). (3) PPL menginformasikan pelaksanaan refinancing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PT PLN (Persero).
Koreksi Anda