Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kesepakatan harga yang tercantum dalam perjanjian awal transaksi (pre-transaction agreement) untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi, harga yang disepakati dapat disesuaikan dengan mempertimbangkan hasil eksplorasi panas bumi dan harga patokan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku sebagai persetujuan dari Menteri.
Koreksi Anda