Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPL berhak mendapatkan Deemed Dispatch jika dilakukan pembatasan (curtailment) oleh PT PLN (Persero). (2) Pembatasan (curtailment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembatasan sementara atas pengiriman energi dari pembangkit tenaga listrik milik PPL karena: a. inspeksi, pemeliharaan, atau perbaikan terhadap peralatan atau beberapa bagian dari Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero); dan/atau b. keadaan darurat pada Sistem Tenaga Listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan Grid Code dan Distribution Code. (3) Hak untuk mendapatkan Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk pembatasan (curtailment) yang disebabkan oleh kesalahan PPL dalam memenuhi Grid Code dan Distribution Code. (4) Pembayaran Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kilowatt-hours (kWh) yang dibatasi (curtail) sepanjang energi yang diserap PT PLN (Persero) kurang dari CE atau AF yang tercantum dalam PJBL.
Koreksi Anda