Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PPL tidak dapat menyalurkan tenaga listrik karena Deemed Dispatch, PT PLN (Persero) wajib membayar tenaga listrik yang tidak dapat disalurkan karena Deemed Dispatch berdasarkan waktu tenggang (grace period) yang berlaku dalam PJBL.
(2) Dalam hal tenaga listrik yang disalurkan oleh PPL kurang dari jumlah yang disepakati dalam PJBL selain disebabkan oleh Deemed Dispatch sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL wajib membayar penalti kepada PT PLN (Persero).
(3) Besaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan komponen harga pembelian tenaga listrik dalam PJBL yang relevan dikalikan jumlah energi yang tidak dapat disalurkan.
Koreksi Anda
