Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan pelaksanaan COD yang dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL tidak dalam kondisi Deemed Commissioning, PPL dikenai Liquidated Damage sesuai dengan yang tercantum dalam PJBL.
(2) Liquidated Damage sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung per hari keterlambatan dengan total pengenaan paling banyak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
(3) Perhitungan Liquidated Damage per hari keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa nilai persentase dari biaya proyek dibagi maksimal hari keterlambatan dengan mempertimbangkan karakteristik dari masing-masing jenis pembangkit tenaga listrik.
(4) Dalam hal keterlambatan pelaksanaan COD yang dipersyaratkan dan pembangkit tenaga listrik PPL dalam kondisi Deemed Commissioning terjadi akibat kondisi tertentu dari PT PLN (Persero) di luar keadaan kahar, PPL berhak mendapat pembayaran atas tenaga listrik yang dianggap disalurkan terhitung sejak dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD).
(5) Dianggap beroperasi secara komersial (deemed COD) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan suatu keadaan di mana pembangkit PPL dianggap telah beroperasi secara komersial pada waktu yang dipersyaratkan dalam PJBL.
Koreksi Anda
