Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisioning dan COD pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. (2) COD pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan ketersediaan pasokan uap sampai dengan terpenuhinya CE atau AF.
Koreksi Anda