Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, khusus untuk PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dalam pelaksanaan kegiatan harus melaksanakan seluruh ketentuan terkait pelaksanaan proyek berdasarkan PJBL.
(2) Dalam hal tidak melaksanakan seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPL yang mengembangkan pembangkit listrik tenaga panas bumi dikenai denda sesuai dengan PJBL.
Koreksi Anda
