Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Risiko yang ditanggung PT PLN (Persero) terdiri atas: a. kebutuhan tenaga listrik atau beban; b. kesiapan dan kemampuan transmisi dan distribusi; dan c. volatilitas nilai tukar mata uang. (2) Risiko yang ditanggung PPL terdiri atas: a. pembebasan lahan; b. perizinan, termasuk izin lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang; c. ketepatan jadwal pembangunan; d. konvertibilitas mata uang; e. performa pembangkit tenaga listrik; dan f. ketersediaan dan biaya bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Koreksi Anda