Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. jangka waktu PJBL;
b. hak dan kewajiban PPL dan PT PLN (Persero);
c. alokasi risiko;
d. jaminan pelaksanaan proyek;
e. komisioning dan COD;
f. sertifikasi instalasi tenaga listrik;
g. transaksi jual beli tenaga listrik;
h. pengendalian operasi Sistem Tenaga Listrik;
i. kinerja pembangkit tenaga listrik;
j. berakhirnya PJBL;
k. pengalihan hak;
l. harga dan persyaratan penyesuaian harga;
m. penyelesaian perselisihan;
n. keadaan kahar;
o. penggunaan produk dalam negeri;
p. atribut lingkungan atau nilai ekonomi karbon;
q. refinancing; dan
r. bahasa PJBL.
(2) Ketentuan PJBL mengenai jaminan pelaksanaan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, komisioning dan COD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, dan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dikecualikan untuk pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam PJBL dapat memuat mengenai:
a. ketentuan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga biomassa, pembangkit listrik tenaga biogas, pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, atau pembangkit listrik tenaga panas bumi; dan/atau
b. ketentuan khusus untuk pembangkit listrik Energi Terbarukan intermiten.
(4) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), PJBL dapat ditambahkan ketentuan lain yang secara business to business disepakati oleh PPL dan PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
