Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pokok-pokok PJBL pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 256), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
