Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pembelian tenaga listrik yang melebihi CE atau AF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan pembelian tenaga listrik untuk optimalisasi pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) untuk PJBL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini dapat dilakukan melalui perjanjian tambahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PJBL.
Koreksi Anda