Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pengadaan tenaga listrik yang sedang berlangsung sampai dengan periode pemasukan penawaran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan PJBL dalam pelaksanaan pembelian tenaga listriknya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
