Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan PJBL dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai acuan dalam: a. penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara PPL dengan Badan Usaha pemegang wilayah usaha selain PT PLN (Persero); dan c. penyusunan perjanjian jual beli tenaga listrik antara Badan Usaha pemegang wilayah usaha dengan PPL yang memanfaatkan sumber energi baru.
Koreksi Anda