Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan PJBL.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada PPL dan PT PLN (Persero).
Koreksi Anda
