Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan PJBL dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan.
(2) Dalam PJBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPL bertindak sebagai penjual dan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pembeli.
Koreksi Anda
