Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kendala pada aplikasi sistem PNBP elektronik sampai dengan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran, Wajib Bayar menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP disertai dengan data pendukung berupa screenshoot atau tangkapan layar. (2) Terhadap keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar dapat diberikan perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) selama masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran. (3) Masa perpanjangan batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP setelah berkoordinasi dengan verifikator. (4) Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari perwakilan sekretariat Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan Direktorat Panas Bumi.
Koreksi Anda