Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGENAAN, PENGHITUNGAN, SERTA PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN, DAN KONSERVASI ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembayaran dan/atau penyetoran PNBP Terutang melampaui batas waktu pembayaran dan/atau penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan ayat (8), Pasal 20 ayat (2), Pasal 26 dan Pasal 27, Wajib Bayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda